Tahukah kamu jika seseorang ketika menjalankan ibadah puasa harus menahan lapar dan haus setidaknya selama 12 jam. Apabila NaishaMate sedang hamil, ini dapat mempengaruhi tubuh. Lantas bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil

Meskipun puasa di bulan Ramadhan adalah wajib, ada kebebasandalam situasi khusus untukmempertimbangkan apakah puasadiperbolehkan atau tidak. Salah satunya adalah kondisi kehamilan.Berikut pandangan Islam tentang hukum puasa bagi ibu hamil.
Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib-tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tiga keadaan ini secara ringkas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:
فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة
“Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat” (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, hal. 367).
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Apakah Ibu hamil, wajib melaksanakan puasa atau tidak?

Islam agama yang mudah dan tidak mempersulit umatnya. Salah satu buktinya adalah keringanan yang diberikan kepada ibu hamil saat puasa Ramadhan. Hal ini terutama saat ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan kandungannya.
Apabila kita melihat dari sudut pandang hukum Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap diwajibkan untuk membayarkan puasanya dengan meng-qodho’ puasa atau membayar fidyah di hari-hari setelahnya.
Jika kita lihat dari sisi kesehatan, para ahli kesehatan menganjurkan ibu hamil untuk tidak melakukan puasa terlebih dahulu jika kandungannya masih dalam trimester pertama.
Alasannya adalah ketika sedang di trimester pertama ini organ tubuh janin masih mengalami pembentukan secara signifikan sehingga janin membutuhkan asuoan nutrisi yang banyak dari sang ibu. Apabila sang ibu tetap memilih untuk berpuasa ketika sedang dalam di trimester pertama ini, hal yang dikhawatirkan adalah janin akan lahir dengan berat badan rendah.
Jika sudah melewati trimester pertama yang sangat krusial, ibu hamil biasanya sudah bisa menjalani puasa. Namun ada hal yang perlu untuk diingat dan juga dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan ibu hamil untuk berpuasa

Jika berat badan ibu hamil tidak naik dengan baik atau bahkanturun berat badan, dehidrasi, sakit kepala, lemas, demam, mualatau masalah kesehatan yang merugikan lainnya, ibu hamil sebaiknya tidak berpuasa. Dan jangan lupa segera ke puskesmasterdekat.
Akan lebih baik lagi jika ibu hamil memeriksakan kandungannyasebelum berpuasa dan mendiskusikan kondisi kesehatannyadengan dokter terlebih dahulu.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Syarat nutrisi yang harus dipenuhi ibu hamil saat puasa

Selama puasa, ibu hamil dibatasi makan dan minumnya. Oleh karena itu, ibu hamil hanya diperbolehkan makan dan minum saat sahur dan berbuka puasa. Bagaimana dengan gizi ibu hamil dan janinnya?
Ibu hamil yang mau dan mampu berpuasa dianjurkan memenuhi kebutuhan gizinya sebanyak 2.500 kilokalori per hari. Jumlah tersebut dapat dibagi menjadi tiga bagian penting, yaitu 50 persen untuk kebutuhan karbohidrat, 30 persen untuk protein hewani dan nabati, serta 20 persen untuk lemak dari kacang-kacangan. Kemudian jangan lupa untuk mengonsumsi vitamin yang dibutuhkan ibu hamil.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Pola makan sehat saat sahur dan berbuka

Melihat kebutuhan nutrisi ibu hamil di atas, maka kamu bisa mengatur menu sahur dan buka puasa agar tetap mendapatkan energi yang cukup untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Yang tentunya tidak mengganggu kesehatanmu.
Membayar Hutang Puasa

Terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan salah satunya adalah ibu hamil dan juga ibu menyusui. Hal ini dikarenakan kondisi fisik dan kesehatannya akan berpengaruk kepada kondisi buah hatinya
Sebagai gantinya, ia harus mengqada atau membayar fidyah di luar bulan Ramadan yang jumlahnya sesuai dengan yang ditinggalkan.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Hukum Membayar Hutang Puasa

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hukum menjalani ibadah puasa Ramadan merupakan wajib bagi umat Islam. Namun, apabila kamu terpaksa harus meninggalkan puasa maka diwajibkan untuk menggantinya di bulan lainnya. Hal ini sebagaimana yang telah tertulis dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit tau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orag-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Qadha Puasa untuk Ibu Menyusui atau Hamil

Ibu hamil atau menyusui yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan terbagi dalam tiga kelompok:
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa
- Ibu hamil dan menyusui yang mengkhwawatirkan kesehatan dirinya dan bayinya sekaligusapabila melaksanakan puasa
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.
Untuk kelompok pertama dan kedua, ia harus mengqada puasanya sesuai jumlah puasa yang telah ditinggalkannya, di luar bulan Ramadan. Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Sementara itu, fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa mereka yang sedang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh di bulan Ramadan diwajibkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil; Niat Membayar Fidyah Bagi Ibu Menyusui atau Hamil
Berikut ini adalah niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi ‘ala waladi ‘ali fardla lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Selain membayar fidyah, hutang puasa juga bisa dibayar dengan menqada puasa di luar bulan Ramadhan. Qada puasa Ramadandilakukan usai melahirkan dan tidak lagi menyusui, atau bisa juga saat dirasa sudah mampu menjalankannya. Tata cara yang dilakukan dalam melakukan qada puasa sama dengan puasa Ramadan. Bedanya, adalah puasa ini dikerjakan di luar bulan puasa serta diniatkan untuk membayar hutang puasa tersebut. Adapun niat puasa qada tersebut adalah:نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”