Bagaimana Hukum Mengucapkan Salam pada Lawan Jenis

mengucapkan salam

Mengucapkan salam memang merupakan salah satu hal yang wajib. Salam adalah sesuatu yang wajib.

Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nur ayat 27 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Artinya: “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkahNya tercurah kepada kalian.”

Simak Yuk!

Menurut Imam an – Nawawi, kalimat itu diucapkan dengan menggunakan bentuk jamak. Meskipun yang diberi salam hanya satu orang.

Sementara di dalam kitab Al-Adzkar, Imam an – Nawawi menyebut ada 3 jenis salam bisa gunakan sebagai sapaan atau doa kita terhadap sesama muslim lainnya.

  1. Assalamu’alaikum artinya adalah Semoga Keselamatan terlimpah untukmu.

2Assalamu’alaikum warrahmatullah artinya Semoga Allah Melimpahkan Keselamatan dan Rahmat-Nya untukmu / Semoga keselamatan dan rahmat Allah terlimpah untukmu.

  1. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh artinya adalah semoga Allah Melimpahkan keselamatan, Rahmat dan Keberkahan untukmu. atau Semoga keselamatan dan rahmat Allah serta keberkahannya terlimpah padamu / kalian.

Keutamaan Salam pada Lawan Jenis

Keutamaan mengucap salam juga diriwayatkan dalam sebuah hadits dengan derajat Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Amr bin al-Ash,

“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Islam apakah yang paling baik?’ Beliau Rasulullah SAW menjawab, ‘Engkau memberi makan, dan mengucap salam kepada orang yang kamu kenal maupun orang yang tidak kamu kenal.”

Perintah mengucapkan salam adalah umum untuk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut.

Jadi Apa Hukumnya Mengucapkan Salam?

Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan.

Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya.

Hukum Mengucapkan Salam pada Lawan Jenis

Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada perempuan non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudharat yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudharatnya adalah godaan dari si perempuan pada beberapa keadaan.

Lantas bagaimana hukumnya seorang laki-laki mengucapakan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya ini? Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., MHI dalam ceramahnya di kanal muslim menjelaskan ada beberapa hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Salah satunya adalah hadis Ummu Hani Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata:

أتيت النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَوْمَ الفَتْح وَهُو يَغْتسِلُ وَفاطِمةُ تَسْتُرهُ بِثَوْبٍ فَسَلَّمْتُ

“Pernah aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ketika beliau menaklukkan kota Mekah. Ketika itu beliau sedang mandi dan Fatimah menutup beliau dengan pakaian. Kemudian aku mengucapkan salam kepada beliau Alaihish Shalatu was Salam.” (HR. Muslim)

 

Apa boleh bukan mahram saling Mengucap Salam?

Dan ini menunjukkan bahwa seorang perempuan pun boleh mengucap salam kepada seorang laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana seorang laki-laki boleh mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya selama tidak menimbulkan godaan atau fitnah.

Kemudian hadis dari Asma’ binti Yazid Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

مر علينا النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

“Pernah suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati kami sejumlah wanita lalu beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Mengucapkan Salam Jika Dilakukan pada Non Mahram

Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucap salam pada perempuan non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudharat yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudharatnya adalah godaan dari si perempuan pada beberapa keadaan.

Lantas bagaimana hukumnya seorang laki-laki mengucap salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya ini? Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., MHI dalam ceramahnya di kanal muslim menjelaskan ada beberapa hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Salah satunya adalah hadis Ummu Hani Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata:

أتيت النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَوْمَ الفَتْح وَهُو يَغْتسِلُ وَفاطِمةُ تَسْتُرهُ بِثَوْبٍ فَسَلَّمْتُ

“Pernah aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ketika beliau menaklukkan kota Mekah. Ketika itu beliau sedang mandi dan Fatimah menutup beliau dengan pakaian. Kemudian aku mengucapkan salam kepada beliau Alaihish Shalatu was Salam.” (HR. Muslim)

Dan ini menunjukkan bahwa seorang perempuan pun boleh mengucapkan salam kepada seorang laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana seorang laki-laki boleh mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya selama tidak menimbulkan godaan atau fitnah.

Kemudian hadis dari Asma’ binti Yazid Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

مر علينا النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

“Pernah suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati kami sejumlah wanita lalu beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

hukum menjawab salam dari lawan jenis

Related posts