Doa Masuk Mall dan Artinya Beserta Adab Berdagang Dalam Islam

Doa Masuk Mall dan Artinya Beserta Adab Berdagang Dalam Islam

Seperti yang kita ketahui bahwa membaca doa memang dianjurkan dalam kegiatan sehari-hari. Bahkan, apabila kita hendak berbelanja di pusat perbelanjaan kita sebagai umat Muslim juga dianjurkan untuk melafalkan doa. Doa Masuk Mall

Sebenarnya doa masuk mall atau ke pasar memiliki keutamaan tersendiri, misalnya saja agar diselamatkan Allah SWT dari segala bahaya. Selain itu, dengan kita membaca doa ini juga bertujuan agar dijauhkan dari sifat melupakan Allah SWT, apalagi sampai kita tidak beribadah. Doa Masuk Mall

Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ دَخَلَ سُوقاً مِنَ الأَسْوَاقِ، فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ

Artinya: “Barang siapa masuk pasar, kemudian dia membaca: Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir (Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah yang maha hidup dan tidak pernah mati, di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu) Siapa yang membaca doa di atas ketika masuk pasar, Allah akan mencatat untuknya satu juta kebaikan, dan menghapuskan darinya satu juta keburukan.”

Selain itu, juga telah diriwayatkan dalam hadits Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا

Artinya: “Tempat yang paling disukai Allah adalah masjid-masjidnya, sedangkan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.”

Maka dari itu, berikut ini adalah bacaan doa masuk pasar dan mal lengkap dengan artinya agar senantiasa dilindungi Allah SWT.

Doa Masuk Mall

Doa Masuk Pasar dan Mall dengan Artinya

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Laa Ilaaha Illallaahu wahdahu Laa Syariikalahu, Lahul Mulku Walahul Hamdu, Yuhyii, Wayumiitu, Wahuwa Hayyun Laa Yamuutu, Biyadihil Khairu, Wahuwa ‘alaa Kulli Syai-in Qadiir

Artinya: “Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia-lah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan. Dia-lah Yang Hidup, tidak akan mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada kita untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada juga telah mengungkapkan  sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli. Doa Masuk Mall

Pertama adalah kita tidak diperbolehkan menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram,misalnya; minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. “Hasil penjualan barang-barang itu  hukumnya haram dan kotor,’’ papar Syekh Sayyid Nada.

Kedua adalah kita tidak melakukan sistem perdagangan yang terlarang. Salah satu contoh sistem perdagangan adalah dengan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).

dalam islam kita diajarkan untuk tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki, misalnya menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.

Ketiga adalah kita tidak diperbolehkan terlalu banyak mengambil untung. Menurut Syekh Sayyid Nada, beliau menerangkan bahwa seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. “Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,”. Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan bukan hanya mengumpulkan harta yang bersifat duniawi saja.

Keempat adalah kita tidak diperbolehkan membiasakan bersumpah ketika berdagang.  Islam mengajarkan kita agar ketika berdagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya adalah yang terbaik.

Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa  yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa –fatwa jual beli telah menegaskan bahwa, “sumpah dalam jual beli secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur”.

kemudian apabila pelakunya seorang yang suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram. ‘’Dosanya lebih besar dan azabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta,’’ papar Syekh Abdullah bin Baaz.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, ‘’Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.’’ (HR Muslim).

Kelima adalah kita tidak boleh berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang cacat namun mengatakan bahwa kwalitas barang tersebut sangat baik. Bahkan, Rasulullah SAW pun pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.

Lalu Rasulullah berkata, “Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.’’ (HR Muslim).

Keenam adalah kita tidak diperbolehkan untuk memanipulasi timbangan. Ketika menimbang barang dagangannya, seorang pedagang harus bersikap jujur. Allah SWT dalam Alquran surah al-Muthaffifin ayat 1-3 dijelaskan bahwa mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran.

Ketujuh memiliki sikap pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli.  Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya kita sebagai penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual barangnya terlalu mahal. “Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.”

Kedelapan adlah pedagang tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.  Rasulullah SAW melarang umatnya menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk mengeuasi harga barang. Hal ini dikarenakan dapat merugikan manusia dan mengganggu kaum Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.’’ (HR Muslim).

 

Baca juga: Doa Setelah Membayar Zakat dan Jenis Zakat yang Harus Kita Tunaikan

Related posts