Setiap hari manusia melalui lembaran baru dan kesempatan baru untuk terus berproses menjadi lebih baik. Namun apakah kita termasuk yang tak pernah lelah untuk terus berusaha menjadi yang terbaik? Salah satunya berusaha selalu menutup aurat
Sebagai manusia yang hidup di bumi sebagai muslimah wajib untuk menutup aurat dengan sempurna. Namun apakah ada sempurna itu? Perlu di sadari bahwa segala hal yang ada di dunia ini tidak ada yang sempurna.
Tak perlu menunggu sempurna untuk berubah
Tak perlu menunggu sempurna untuk bergerak ke depan
Tak perlu menunggu sempurna untuk berhijrah di jalan Allah
Karena waktu tidak akan pernah menunggu kita, dan waktu akan terus berjalan maju.
Jika tidak sekarang lalu kapan?
Orang yang baik memang tidak selamanya ditunjukan dengan apa yang dikenakannya, namun ketika seorang wanita mampu menutup auratnya maka akan terhindar dari hal buruk dan mendatangkan yang baik. Janji Allah kepada muslimah yang selalu menjaga auratnya adalah kehidupan yang aman dan tenang. Bukankan itu yang diinginkan manusia? Lalu apa?
Menutup aurat memang mudah, istiqomahnya yang sulit.
Selama kita berusaha untuk terus berada di jalan Allah pasti akan selalu ada jalan.
Terlebih apabila kita sudah yakin pada diri sendiri untuk menutup aurat dengan baik yang mana sesuai tuntunan. Namun jalan yang diberikan Allah bukan berarti takkan ada ujiannya.
Ketika seseorang berusaha menutup aurat pasti akan menemui ujian batin yang berbeda-beda, sesuai dengan kemampuannya. Akan sejauh mana hamba tersebut mampu melewati semua ujiannya dan tetap berdiri kokoh dengan baju Syari nya? Ketika berhasil tetap mengenakan pakaian yang menutup aurat maka kita akan diangkat derajadnya oleh Allah.
Percayalah tidak akan pernah ada jalan buntu jika kita mengandalkan Allah.
Apapun yang terjadi, jangan pernah menunggu sempurna untuk menutup aurat.
Menunggulah untuk terus berusaha menjadi yang terbaik agar Allah mengangkat derajat kita di dunia maupun di akhirat kelak.
Batasan Menutup Aurat bagi Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika bershalat adalah segenap anggota tubuhnya, secuali muka dan telapak tangan nya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh yang dibolehkan tampak sesuai dengan kalimat illaa mââ zâhâ minhââ dalam QS An-Nur (24): 31.4
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahawa Abu Hanifah membolehkan telapak kaki wanita tanpak dalam shalat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat, berdasarkan riwayat dari
Aisyah yang memasukkan dua telapak kaki itu kedalam kategori tubuh yang boleh tanpak sesuai dengan potongan ayat tersebut. Dua telapak kaki tidak termasuk punggung. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummi Salmah yang menanyakan kepada Rasul tentang bolehnya melaksanakan shalat dengan hanya menggunakan baju dan kudung, maka Rasulullah SAW. Bersabda Izââ kâânâ al dâr’a sââigân yaguzzu zuhüüri qâdâmâih (Jika baju itu cukup menutupi punggung dua telapak kakimu).6 Pendapat ini berbeda dengan pendapat al-Syafi‟i yang tidak membolehkan dua telapak kaki itu tampak dalam shalat.
Batasan aurat wanita di luar shalat, harus dibedakan antara dua keadaan, yakni ketika berhadapan dengan muhrimnya sendiri atau yang disamakan dengan itu, dan ketika berhadapan dengan orang yang bukan muhrimnya.
Ulama berbeda pendapat mengenai batas aurat wanita di depan muhrimnya. Al-Syafi‟iyah mengatakan bahwa „aurat wanita ketika berhadapan dengan muhrimnya adalah antara pusat dengan lutut. Selain batas tersebut, dapat dilihat oleh muhrimnya dan oleh sesamanya wanita. Pendapat lain mengatakan bahwa segenap badan wanita adalah aurat di hadapan muhrimnya, kecuali kepala (termasuk muka dan rambut), leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki sampai lutut, karena semua anggota badan tersebut digunakan dalam pekerjaan sehari-hari
Menutup Aurat Terhindar dari Sesuatu yang Keji
Jadi, menutup aurat berarti menutup yang ‘keji’ untuk menampakkan yang mulia. Oleh karena itu, jika seorang perempuan Muslim telah memasuki akil balig yang ditandai dengan datangnya haid, maka baginya wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan (hadits). Karena, sesungguhnya yang ditutupi itu adalah sesuatu yang keji bila ditampakkan di depan orang asing, sehingga bisa menimbulkan fitnah.
Kalau seorang perempuan ingin mendapatkan perhatian dari lawan jenisnya tak perlu dengan mempertontonkan anggota tubuhnya, baju terlalu ke atas sedangkan celana terlalu ke bawah, sehingga udel-nya terlihat, misalnya. Hal itu hanya akan melahirkan nafsu, bukan cinta.
Menutup Aurat bagi Wanita Menurut Quran dan Hadist
Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah satu di antaranya adalah cacat pada mulut, bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, kata Isnawati, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak terjaga.
Sedangkan definisi aurat menurut para ulama fiqih, di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya dan bagian yang harus ditutupi ketika shalat.
“Beliau menyimpulkan makna aurat adalah mencakup untuk apa-apa yang haram dilihat,” katanya.
Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf Negara Kuwait, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh laki-laki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat.
Di antara tujuan utama wanita menutup auratnya adalah agar mereka mudah dikenali dan terhindar dari hal-hal yang tidak baik atau mencelakai dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana telah Allah jelaskan di dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS. Al-A’raf: 26).
Allah SWT berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS Al-Ahzab: 59).
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. (QS. An-Nuur: 31
2. As-Sunnah
Ada beberapa hadits tentang kewajiban menutup aurat wanita Diriwayatkan dalam hadits At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.”
Dikutip dari buku ‘Bukan Dosa Ternyata Dosa’ oleh Abduh Al-Baraq ada jugaa hadits tentang menutup aurat bagi wanita yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Aisyah ra:
“Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambal beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.”